Rokok Bercukai Ilegal Diamankan di Kudus
Faisol Hadi
Kamis, 23 Februari 2017 10:00:07
Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, awal penindakan tersebut dimulai pada awal bulan, tepatnya pada Senin (6/2/2017) lalu. Penindakan bertempat di Jalan R Agil Kusumadya No 123 Jati Kudus. Pengungkapan ini merupakan kali pertama di Kudus setelah lama tak dilakukan.
"Biasanya memang sering di Jepara. Kali ini kita mendapat dari Kudus. Untuk informasi berasal dari laporan atau informasi masyarakat," kata Suryana, di tempat kerjanya, Kamis (23/2/2017).
Sedangkan untuk penindakan kedua hingga keempat, berada di Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Ketiganya ditangkap pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 16.20 WIB dan Rabu (13/2/2017) pada pukul 14.10 WIB.
Selama empat penindakan, KPPBC telah menemukan 1.724.180 batang rokok ilegal, sigaret kretek mesin (SKM), kemudian 852 kilogram tembakau iris (Tis), dan juga 915 keping pita cukai palsu."Melihat besarnya penangkapan kali ini, diperkirakan potensi nilai barang mencapai Rp 2.165.426.600. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara, mencapai Rp 1.238.434.052," ungkap diaPihaknya akan terus melakukan penertiban cukai ilegal. Di antaranya adalah mengurangi tingkat kerugian negara akibat cukai ilegal.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus - Selama dua pekan, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus menindak aksi rokok ilegal. Pada penindakan kali ini tersebar di lokasi berbeda, yakni di Kudus dan Jepara.
Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, awal penindakan tersebut dimulai pada awal bulan, tepatnya pada Senin (6/2/2017) lalu. Penindakan bertempat di Jalan R Agil Kusumadya No 123 Jati Kudus. Pengungkapan ini merupakan kali pertama di Kudus setelah lama tak dilakukan.
"Biasanya memang sering di Jepara. Kali ini kita mendapat dari Kudus. Untuk informasi berasal dari laporan atau informasi masyarakat," kata Suryana, di tempat kerjanya, Kamis (23/2/2017).
Sedangkan untuk penindakan kedua hingga keempat, berada di Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Ketiganya ditangkap pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 16.20 WIB dan Rabu (13/2/2017) pada pukul 14.10 WIB.
Selama empat penindakan, KPPBC telah menemukan 1.724.180 batang rokok ilegal, sigaret kretek mesin (SKM), kemudian 852 kilogram tembakau iris (Tis), dan juga 915 keping pita cukai palsu."Melihat besarnya penangkapan kali ini, diperkirakan potensi nilai barang mencapai Rp 2.165.426.600. Sedangkan untuk total potensi kerugian negara, mencapai Rp 1.238.434.052," ungkap dia
Pihaknya akan terus melakukan penertiban cukai ilegal. Di antaranya adalah mengurangi tingkat kerugian negara akibat cukai ilegal.
Editor : Akrom Hazami