Kamis, 20 November 2025


"Ini merupakan surat kuasa khusus, jadi saya akan langsung menginstruksikan kepada pihak petugas untuk menyelidiki dan menindaklanjuti persoalan tersebut," kata Hasran di Kudus, Selasa (28/2/2017).

Kejaksaan tidak semata-mata langsung menyeret ke ranah hukum. Tapi pihaknya akan melakukan komunikasi kepada perusahaan agar membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk, kejaksaan akan meminta keterangan penyebab belum membayar tunggakan. Apakah faktor tidak adanya anggaran atau sengaja menunggak.
Hal lain yang akan diperiksa adalah pendaftaran karyawan yang diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam pembayaran tak sesuai data, maka akan dilakukan proses bersangkutan. "Kami meminta, supaya BPJS juga aktif memberikan kabar kepada kami. Jika ada yang membayar setelah MoU ini dapat segera dilaporkan," ucapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler