Rabu, 19 November 2025


"Jika memang karena kesejahteraan yang kurang, nanti bisa kami fasilitasi dengan lapor ke bupati untuk penambah kesejahteraan petugas di sana," kata Mas’an di Kudus, Jumat (3/2/2017).

Hanya, jika bukan karena kesejahteraan yang menjadi persoalan, tentunya harus dicari tahu permasalahannya. Jika kesejahteraan tinggi dan masih memberikan pelayanan buruk, maka laporan lain bisa diberikan untuk Bupati Kudus Musthofa.

Dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU yang berlaku, pembagian hasil di RSUD untuk karyawan sejumlah 40 persen. Sementara untuk RSUD Kudus sendiri, jumlahnya 30 persen. Jika dirasa kurang, maka berdasarkan UU diperbolehkan mencapai 40 persen.

"Besok saya akan datang ke RSUD meminta data tentang itu. Mulai jumlah karyawan, gaji staf hingga direktur. Saya ingin data valid sehingga bisa menentukan jalan keluarnya," ungkap Mas’an.

 Baca juga : RSUD Kudus Paksa Pulang Pasien yang masih Sakit
 Baca juga : RSUD Kudus Paksa Pulang Pasien yang masih SakitSementara, Direktur RSUD dokter Loekmono Hadi Aziz Achyar mengatakan, nilai bagi hasil setiap bulannya bervariatif. Tergantung sepi dan ramainya rumah sakit. Jika ramai, maka nilai bagi hasil cukup tinggi. "Kalau direktur seperti saya ini fakansi yang diterima tiap bulan sekitar Rp 40 jutaan. Tergantung dari ramai sepinya rumah sakit," jawabnya.Jumlah tersebut merupakan pemasukan di luar dari gaji. Jika ditambah dengan gaji, maka tentu hasilnya lebih dari itu. Diberitakan sebelumnya, Ramisih (47), warga Desa Lambangan RT 7 RW 2 Gang 12 Kecamatan Undaan, dipulangkan RSUD kendati masih sakit. Editor : Akrom Hazami

 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler