Kamis, 20 November 2025


Usulan itu disampaikan saat pemanggilan RSUD dan DKK oleh DPRD Kudus, Jumat (3/3/2017). Menurutnya, sesama pihak yang bekerja di lingkungan kesehatan, pendapatan satu dengan lainnya berbanding terbalik. Padahal status jabatannya sama satu dengan lainnya.

"Seperti halnya PNS golongan 3 di puskemas yang hanya mendapatkan pemasukan kisaran Rp 3 jutaan per bulan. Sementara di RSUD pemasukan bisa mencapai Rp 6 juta, bahkan lebih. Tampak perbedaan yang jauh," kata Mardijanto.

Rotasi kepegawaian merupakan hal yang sah. Dikatakannya, rotasi bertujuan mengajak maju satu sama lain. Jika satu pegawai sukses memajukan satu instansi, maka jika dipindahkan, akan mampu meningkatkan kinerja di lokasi yang baru juga.
Sementara, Ketua DPRD Kudus Mas'an lebih menyoroti petugas di RSUD. Selama ini banyak merekrut karyawan dengan model kontrak. Padahal, kontrak juga membuat karyawan ketakutan berhenti. "Jadi harus jelas di awal, jika kontrak dilakukan, maka berapa tahun kemudian harus diangkat menjadi tetap. Jadi semuanya jelas," ungkap dia.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler