Kamis, 20 November 2025


Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kudus Hendro Martoyo. Pihaknya sudah sosialisasi ke masyarakat. "Kami sudah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan kami juga memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kecamatan dan juga desa. Tujuannya supaya mereka dapat menyebarkan ke pihak RW dan RT untuk kemudian disampaikan ke masyarakat umum," kata Hendro kepada MuriaNewsCom di Kudus, Selasa  (28/3/2017). 

Sayangnya, masih ada info yang belum sampai ke masyarakat tingkat bawah. Dia menduga apa yang disampaikan kepada desa berhenti begitu saja. Tidak ada tindak lanjut lagi.  Dia berharap peran desa lebih bisa ditingkatkan. Agar masyarakat mendapatkan informasi utuh soal tidak perlunya lagi perpanjangan E-KTP mengingat berlakunya seumur hidup.
Selama ini, masih ada warga yang datang ke Disdukcapil Kudus untuk memperpanjang masa E-KTP.  Hendro mengatakan, sesuai dengan aturan menyatakan kalau pemilik E-KTP yang datanya direkam pada 2012 -2013, tak usah memperpanjang masa berlaku.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler