Rabu, 19 November 2025


Pasangan gelap itu LH warga Desa Soco, dengan MA (19) warga Desa Puyoh, Dawe. Kemudian selanjutnya FM (19) warga Desa Bulungcangkring Jekulo dengan RA (20) warga Desa Kesambi Mejobo.

Waka Polsek Kota Iptu Hartono mengatakan, kedua pasangan bukanlah suami istri. Usai tertangkap basah di kamar kos, kedua pasangan langsung dibawa ke Mapolsek Kota guna keperluan pembinaan. Kepolisian tidak akan melepaskan mereka sebelum dibina lebih dulu. Di antaranya dengan meminta orang tua atau keluarga datang ke mapolsek.

Hartono menambahkan, para pasangan itu bukanlah pelajar. Melainkan beberapa wiraswasta. Razia merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Sejumlah 22 kamar diperiksa oleh petugas dengan didampingi  pemilik rumah kos. Dua pasangan muda-mudi bukan suami-istri yang kedapatan berada di kamar kos. Dengan pintu kamar dikunci dari dalam," kata Hartono selaku pemimpin kegiatan.Pihaknya menegaskan,  akan terus melaksanakan operasi Pekat yang selama ini meresahkan masyarakat guna menciptakan kondisi yang kondusif dan aman.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler