Satu Per Satu Segel Tempat Karaoke di Kudus Dibuka
Faisol Hadi
Selasa, 4 April 2017 18:00:31
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, hingga kini memang baru sàtu lokasi hiburan Karaoke yang sudah dibuka segelnya. Nantinya ada lagi yang akan dibuka.
"Yang sudah terbuka segelnya adalah karaoke di kawasan Purwosari Kudus. Kini ada lagi yang mau dibuka setelah sebelumnya mengajukan surat kepada Bupati Kudus Musthofa," kata Eko di Kudus, Selasa (4/4/2017).
Sejumlah pengusaha juga sudah mulai mengurus surat permintaan dibukanya segel karaoke. Dimungkinkan ke depan nanti bakal banyak hiburan karaoke yang dibuka segelnya. Dikatakan, kebanyakan lokasi karaoke yang tersegel diminta dibuka untuk kebutuhan pemiliknya. Seperti jadi kafe, dan lainnya. Yang jelas, selagi tak digunakan untuk karaoke, itu bisa dipenuhi."Kami masih akan mengawasi, dan dalam surat permintaan itu juga ada pernyataan kalau tak akan lagi digunakan sebagai tempat terlarang. Jadi jika sampai melanggar bisa diproses sesuai pernyataan yang dilakukan," ujarnya.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus - Satu per satu segel karaoke yang dilakukan petugas Satpol PP Kudus mulai dibuka. Itu dilakukan lantaran sudah ada persetujuan dari Bupati Kudus Musthofa.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko mengatakan, hingga kini memang baru sàtu lokasi hiburan Karaoke yang sudah dibuka segelnya. Nantinya ada lagi yang akan dibuka.
"Yang sudah terbuka segelnya adalah karaoke di kawasan Purwosari Kudus. Kini ada lagi yang mau dibuka setelah sebelumnya mengajukan surat kepada Bupati Kudus Musthofa," kata Eko di Kudus, Selasa (4/4/2017).
Sejumlah pengusaha juga sudah mulai mengurus surat permintaan dibukanya segel karaoke. Dimungkinkan ke depan nanti bakal banyak hiburan karaoke yang dibuka segelnya. Dikatakan, kebanyakan lokasi karaoke yang tersegel diminta dibuka untuk kebutuhan pemiliknya. Seperti jadi kafe, dan lainnya. Yang jelas, selagi tak digunakan untuk karaoke, itu bisa dipenuhi.
"Kami masih akan mengawasi, dan dalam surat permintaan itu juga ada pernyataan kalau tak akan lagi digunakan sebagai tempat terlarang. Jadi jika sampai melanggar bisa diproses sesuai pernyataan yang dilakukan," ujarnya.
Editor : Akrom Hazami