Ia menegaskan bahwa ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau hoax, yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kapolres dalam acara kampanye anti hoax yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (16/4/2017).
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi.Kapolres meminta masyarakat selektif terhadap informasi yang mereka terima. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang di media sosial.
Murianews, Kudus – Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu atau hoax, yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Kapolres dalam acara kampanye anti hoax yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (16/4/2017).
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga : Jangan Asal Share Berita Tidak Jelas, Yuk Jadi Pembaca yang Cerdas
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi.
Kapolres meminta masyarakat selektif terhadap informasi yang mereka terima. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang di media sosial.
Editor : Kholistiono