Kamis, 20 November 2025


Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludhful Hakim mengatakan, pihaknya memiliki aturan pelayanan dalam memberikan izin meminta sumbangan. Sayangnya, hingga kini sangat minim yang mempraktikannya.

"Terkadang ada yang meminta sumbangan atas nama pembangunan masjid, santunan yatim piatu dan lain sebagainya. Padahal, tanpa adanya surat izin dari kami, itu semua dilarang," kata Ludful kepada MuriaNewsCom, Kamis (3/8/2017).

Lebih jauh dia mengatakan, masyarakat harus waspada akan hal tersebut. Kalau perlu, jika ada peminta sumbangan atau amal, dapat ditanyakan dulu izin dari dinas sosial. Jika tak dilengkapi dengan surat keterangan, lebih baik warga membiarkan saja.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ingin beramal atau sedekah dapat pula dititipkan kepada Dinas Sosial. Amalan yang terkumpul nantinya akan diberikan kepada instansi yang benar-benar membutuhkan seperti yayasan yatim piatu, dan pembangunan masjid yang melakukan pendaftaran ke dinas."Sebenarnya model semacam ini sudah lama. Hanya masyarakat saja yang mungkin belum begitu paham dengan hal tersebut. Bila masyarakat yang sudah paham, kita bisa lebih waspada," ucapnya. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler