Rabu, 19 November 2025


Seperti diketahui, Satpol PP Kudus gencar menertibkan baliho milik bakal calon bupati, karena melanggar aturan seperti tak berizin hingga menyalahi tempat pemasangan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, kepada MuriaNewsCom, di Kudus, Jumat (4/8/2017).

“Ada perwakilan dari pemilik baliho cabup yang protes. Bentuknya macam-macam. Mulai dari yang komplain ke kantor Satpol PP, atau menghubungi nomor saya secara langsung,” kata Djati.

Biasanya, dia atau petugasnya, memberikan alasan kenapa penertiban dilakukan. Pihaknya berpatokan pada aturan yang berlaku. Jadi, aksi penertiban tidak dilakukan semena-mena.

Kendati demikian, tidak sedikit yang tetap kesal. Sampai, ada pula dari perwakilan salah satu cabup yang berkata kasar kepadanya dan mengklaim telah mengantongi surat izin. Begitu, Satpol PP mengecek ke bagian perizinan, baliho yang berizin hanya beberapa saja.

Misalnya, ada salah satu baliho terpasang di Jalan UMK. Di izinnya hanya untuk satu baliho. Tapi yang terpasang lebih dari satu baliho. "Ada juga yang izinnya memasang di jalan apa, malah dipasang di jalan apa. Tidak sesuai izin. Hal demikian juga kami tertibkan, karena jelas melanggar," ungkapnya.Selain tak berizin, lokasi pemasangannya juga melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Perda Tingkat II Kudus nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Dalam Wilayah Kabupaten Kudus.Ada baliho yang dipasang melintang di jalan, ditempelkan pada pohon penghijauan, pada tiang listrik serta tiang lampu pengatur lalu lintas.Akibat tindakannya, Satpol PP sempat dicap memihak ke salah satu calon bupati, oleh calon lain. Pihaknya menegaskan akan tetap melakukan penindakan terhadap baliho yang ilegal.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler