Kamis, 20 November 2025


Joko Triyono, Kepala BKPP mengatakan, Sumiyatun telah mengajukan pemberhentian dari statusnya sebagai PNS atas permintaan sendiri (APS). Tepatnya sejak 25 Juli 2017.

"Sumiyatun sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS. Termasuk juga sudah mengajukan pengunduran diri sebagai kadinas (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus)," kata Joko ditemui di tempat kerjanya, Rabu (9/8/2017).

Saat ini proses pengunduran diri memang masih berjalan di provinsi. Karena, melihat status PNS Pembina Tingkat I atau golongan 4 B merupakan wewenang provinsi untuk mengeluarkan suratnya. "Kini tinggal menunggu SK pemberhentian dari gubernur saja," terangnya.

Adapun masa pensiun Sumiyatun sebagai PNS berakhir pada 1 April 2018. Sumiyatun diketahui akan terjun ke politik dan telah mengajukan pengunduran diri. Praktis, nantinya berhak mendapatkan fasilitas sebagai pensiunan. Mengingat Sumiyatun telah mengabdi lebih dari 20 tahun dan berusia lebih dari 50 tahun.
Sumiyatun mengatakan, berkas pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada Badan Kepegawaian. "Tinggal menunggu SK pemberhentian turun," kata Sumiyatun kepada wartawan.Karena belum ada SK pemberhentian, maka dirinya tetap beraktivitas layaknya PNS lainnya. "Meski sudah mengajukan pemberhentian, nanti kalau tidak masuk kerja malah salah. Kan belum ada bukti," katanya.Diketahui, Sumiyatun telah mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kudus dari PDI P. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler