Rabu, 19 November 2025


Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kudus Sudjadmiko Muhardi mengatakan, usulan mobil baru dilaksanakan pada APBD murni 2018 mendatang. Tiga mobil minibus itu, akan digunakan untuk keperluan dinas. Sehingga, usai digunakan harus langsung dikembalikan ke DPRD Kudus.

"Jadi sambil menunggu, mobil yang dikembalikan masih bisa digunakan. Namun, tidak bisa dibawa pulang karena harus kembali ke dewan," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (31/8/2017).

Dia menjelaskan, tiga minibus tersebut dugunakan untuk sejumlah keperluan dewan. Seperti halnya kunjungan, inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintah, atau juga keperluan lain kedinasan.

”Yang jelas, mobil yang dipakai tidak boleh dibawa pulang ke rumah,” tegasnya.Dia menambahkan, saat ini masih menggagas aturan terkait peminjaman mobil dinas baru tersebut. Aturan tersebut, berbunyi bagi yang meminjam dan merusak, harus membenahi mobil yang dipinjamnya. Karena, tiap anggota sudah dapat anggaran transportasi.  "Apalagi jumlah mobil juga terbatas, yaitu sejumlah 14 mobil saja. Yaitu empat mobil komisi, delapan fraksi, Badan Kehormatan satu dan Banleg satu mobil," imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler