Rabu, 19 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, sopir bus sudah melanggar UU LAJ tahun 2009 pasal 310. Atas dasar itu, hukuman yang diancamkan kepada Sopir bus bisa sampai lima tahun kurungan.

"Hukuman bisa juga bertambah tergantung hasil penyidikan. Jika dalam sidik yang berlangsung menemukan bukti baru, maka bisa ditambah dengan pasal lainya juga," katanya, Senin (4/9/2017).

Baca Juga : Dirlantas Polda Jateng Nyatakan Tak Ada Rem Blong saat Bus Indonesia Terguling di Kudus

Kapolres juga memastikan akan melakukan penyidikan secara tuntas terkait kasus kecelakaan maut hingga tuntas. Bahkan ia pun akan mendalami perkara yang menewaskan lima warga Kudus itu.”Saat ini yang jadi tersangka baru sopir saja. Untuk kernet dan juga kondektur hanya sebatas dimintai keterangan. Namun tak menutup kemungkinan pelaku bertambah dengan proses yang berjalan,” tegasnya.Dari hasil kesimpulan sementara, tambah Kapolres, penyebab kecelakaan lantaran sopir ngebut dan tak bisa mengendalikan bus. Ditambah lagi, dari hasil tes juga tak ditemukan adanya narkotik atupun miras, sang sopir bahkan dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan ngantuk.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler