Kamis, 20 November 2025


”Jika dikelola desa, maka kesejahteraan akan dimanfaatkan semua masyarakat. Apalagi potensi yang dihasilkan juga cukup besar, jadi akan lebih tepat jika dikelola desa,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2017). 

Bupati menjelaskan, selama ini desa tidak dapat kontribusi apapun dari penjualan air pegunungan muria. Padahal, warga juga ikut terdampak dengan sulitnya mencari sumber air karena banyak dijual.

”Saat mencari sumber air, butuh jarak sampai 12 meter baru dapat. Itupun sudah  jarang ditemukan di kawasan Colo dan Kajar,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan, kata Bupati Kudus, pihak kecamatan dapat bersinergi dengan pihak desa untuk menyusun usaha tersebut. Langkah awal, dengan menyusun payung hukum dari desa tentang pemanfaatannya."Kalau bumi air dan isinya milik negara, maka masyarakat juga harus mendapatkan manfaatnya. Jangan hanya beberapa orang yang memilikinya," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler