Jumat, 21 November 2025


Ada delapan hal yang menjadi tuntutan Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) Kabupaten  Kudus. Pertama, penghasilan tetap (Siltap) agar setiap tahun disesuaikan dengan UMK dengan jaminan diterima setiap bulan. Selain itu, mereka juga berharap mendapat tunjangan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) ke-13 dan dapat diterima sebelum Hari Raya.

Tuntutan keempat yakni, mendapatkan BPJS Pensiun yang dibebankan di APBDes. Di samping itu juga untuk meningkatkan profesionalitas dan peningkatan pelayanan masyarakat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar menerima pendidikan dan pelatihan.

PPDRI juga menyampaikan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka sudah seharunya ada Standart Pelayanan Minimal bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka juga menginginkan dimunculkankannya Perbup Disiplin Kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Adapun tuntutan kedelapan yaitu, supaya tunjangan BPD ditingkatkan.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Masan sangat mengapresiasi apa yang disampaikan para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Kudus. DPRD Kudus  siap memperjuangkan nasib mereka dan akan mengkomunikasikan dengan OPD terkait.”Dengan kesejahteraan meningkat diharapkan para perangkat desa untuk dapat lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Masan.(NAP)Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler