Rabu, 19 November 2025


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk minta keterangan terkait tindakannya yang dianggap merugikan masyarakat umum.

Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. Hal itu dilakukan supaya ada kejelasan status jalan desa yang digunakan.

"Kami minta pihak perusahaan dapat menyiapkan semuanya. Termasuk berkas perusahaan tentang bangunan dan tanah yang digunakan," katanya saat sidak ke perusahaan didampingi Pemdes Garung Kidul, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Duh, Jalan Desa di Garung Kidul Kudus Dicaplok Perusahaan Beton
Menurut dia, dengan pemanggilan ini diharapkan semuanya akan jelas. Jika memang tanah desa dicaplok, maka proses berikutnya dapat segera diselesaikan.Sementara, anggota komisi B Ngateman menyebutkan, selain tanah desa yang diambil, perusahaan juga dinilai menyalahi aturan pengambilan air bawah tanah. Karena, berdasarkan informasi izin mengambil yang dari provinsi belum ada."Dari informasi kabarnya demikian, namun untuk lebih jelasnya nanti bisa dijelaskan saat datang ke dewan," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler