Rabu, 19 November 2025


Ketua Komisi B DPRD Kudus, Mukhasiron mengatakan, minimarket tersebut diketahui dibangun sebelum perda anyar disahkan. Sedangkan sebelumnya, aturan belum detail seperti saat ini.

"Kalau sekarang tinggal menjalankan yang belum ada, atau yang sedang proses. Kalau yang sudah tidak bisa ditindak, lantaran aturan lama memperbolehkan. Perbaiki ke depannya saja," katanya.

Menurut dia, dalam perda tersebut memuat beberapa aturan utama tentang minimarket, dapat diberlakukan di dua kecamatan yang kurang, yaitu Dawe yang kurang dua unit dan Gebog satu unit.

Baca : Jumlah Minimarket di Kudus Ternyata Sudah Membengkak Segini Banyaknya
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kududs, Revlisianto Subekti. Menurut dia, aturan lama memang memperbolehkan hal tersebut. Apalagi, kini minimarket sudah beroperasi cukup lama."Bagi yang sudah ada, tinggal proses perpanjangan izinya saja yang harus dipenuhi," ujarnya.Dalam aturan terbaru, saat ini minimarket harus berjarak minimal satu kilometer dari pasar tradisional. Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang hanya berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler