Tak Lengkapi Berkas, Nasib 2 Parpol Sebagai Peserta Pemilu Tunggu Keputusan KPU Pusat

Faisol Hadi
Rabu, 18 Oktober 2017 10:59:31


Murianews, Kudus – KPU Kudus mengaku belum tahu nasib dua partai politik (Parpol) di Kabupaten Kudus sebagai peserta pemilu. Pasalnya, hingga batas terakhir pendaftaran dan pengembalian berkas, keduanya tak dapat memenuhi persyaratan dari KPU Kudus.
Divisi Hukum KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, kedua partai tersebut, adalah Partai Idaman dan PIKA. Untuk Partai Idaman, berkasnya kembali dikembalikan KPU Kudus karena ada syarat yang kembali kurang. Sedang untuk PIKA, sama sekali tak datang ke KPU Kudus.
"Setelah kami tunggu lagi hingga tengah malam, keduanya tak ada yang kembali ke KPU Kudus," katanya kepada MuriaNewsCom.
Mengenai nasib kedua partai tersebut, kata dia, belum diketahui apakah dinyatakan gugur dalam pertandingan ataukah tidak. Naily berdalih, KPU Kudus hanya sebatas melaporkan kepada KPU Pusat atas hasil dari pendaftaran yang dilakukan.
”Kami belum tahu (nasib Partai Idaman dan PIKA), masih menunggu keputusan KPU Pusat,” ujarnya
Naily menyebutkan, pelaporan KPU Kudus kepada KPU Pusat akan dilakukan maksimal tiga hari setelah ditutupnya pendaftaran, atau maksimal pada Jumat mendatang.
Sementara, untuk dua partai lainya yang melengkapi berkas di additional time dan dinyatakan lolos oleh KPU Kudus juga akan dilaporkan ke KPU Pusat. Keduanya adalah PBB dengan 1.358 KTP dan KTA, dan untuk Partai Berkarya dengan 1.222 KTP dan KTA.
"Keduanya juga akan kami laporkan ke KPU Pusat, bersama dengan parpol yang tak lolos serta 13 Parpol yang sebelumnya lolos," ungkap dia.
Editor: Supriyadi
Divisi Hukum KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, kedua partai tersebut, adalah Partai Idaman dan PIKA. Untuk Partai Idaman, berkasnya kembali dikembalikan KPU Kudus karena ada syarat yang kembali kurang. Sedang untuk PIKA, sama sekali tak datang ke KPU Kudus.
"Setelah kami tunggu lagi hingga tengah malam, keduanya tak ada yang kembali ke KPU Kudus," katanya kepada MuriaNewsCom.
Mengenai nasib kedua partai tersebut, kata dia, belum diketahui apakah dinyatakan gugur dalam pertandingan ataukah tidak. Naily berdalih, KPU Kudus hanya sebatas melaporkan kepada KPU Pusat atas hasil dari pendaftaran yang dilakukan.
”Kami belum tahu (nasib Partai Idaman dan PIKA), masih menunggu keputusan KPU Pusat,” ujarnya
Naily menyebutkan, pelaporan KPU Kudus kepada KPU Pusat akan dilakukan maksimal tiga hari setelah ditutupnya pendaftaran, atau maksimal pada Jumat mendatang.
Sementara, untuk dua partai lainya yang melengkapi berkas di additional time dan dinyatakan lolos oleh KPU Kudus juga akan dilaporkan ke KPU Pusat. Keduanya adalah PBB dengan 1.358 KTP dan KTA, dan untuk Partai Berkarya dengan 1.222 KTP dan KTA.
"Keduanya juga akan kami laporkan ke KPU Pusat, bersama dengan parpol yang tak lolos serta 13 Parpol yang sebelumnya lolos," ungkap dia.
Editor: Supriyadi