Rabu, 19 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AS menyewa becak dengan harga Rp 5 ribu. Selanjutnya, becak tersebut di parkir di depan apotek.

”Selain untuk mengelabuhi warga dan petugas, becak tersebut juga digunakan untuk membawa barang-barang curian,” kata Kapolres Kudus saat gelar perkara, Rabu (17/10/2017).

Baca: Jambret Asal Jepara Tewas Terlindas Truk usai Jambret Ibu-ibu di Tenggeles Kudus

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel jendela apotek. Jendela tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku keluar masuk apotek untuk menggasak UPS komputer.

Di depan Kapolres, AS mengaku sudah menjual barang tersebut dengan harga Rp 200 ribu kepada temannya. Sedang untuk uangnya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya."Awalnya yang dicari adalah uang, namun karena jumlah hanya Rp 41 ribu, pelaku memutuskan mengambil UPS tersebut," ungkap Kapolres.Kapolres Kudus menambahkan, dalam menangkap pelaku, petugas dibantu dengan rekaman CCTV Yang ada di apotek. Petugas lalu mencari pelaku dan berhasil ditangkap 02 Oktober 2017 jam 16.00 WIB."Korban merupakan seorang buruh swasta. Sedang aksi tersebut merupakan aksi kali pertama dilakukan olehnya. Pelaku diancam kurungan maksimal tujuh tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan," tegasnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler