Rabu, 19 November 2025


Salah satunya adalah Suryanto (37). Ia hanya bisa memandang detik-detik rumahnya dihancurkan alat berat. Padahal, rumah tersebut belum lama berdiri dan digunakan untuk menopang hidup sehari-hari.

"Baru empat tahunan menempati rumah ini. Sambil buka toko untuk menghidupi keluarga," katanya kepada MuriaNewsCom saat ditemui, Senin (23/10/2017). 

Baca: 20 Hektare Lahan PG Rendeng yang Digarap Warga di Tanjungrejo Kudus Dieksekusi

Menurut dia, tanah yang digunakan untuk membangun rumah dari hasil jual beli kepada warga. Olehnya, tanah seluas 8 x 6 meter itu dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta pada empat tahun silam. 
Harga yang murah tersebut, kata dia, lantaran tanah yang dibeli tanpa adanya sertifikat. Melainkan sebatas membeli tanah tanpa adanya surat surat yang lengkap.Pihaknya sadar, jika tanah merupakan milik negara. Hal itulah yang membuat harga tanah sangat murah. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut baru dilaksanakan sekarang. Sedang sejak 19 tahun lalu hanya dibiarkan saja."Tak ada larangan membangun saat kami membangun rumah. Bahkan papan keterangan kalau tanah ini milik negara juga tak ada," imbuh dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler