Kamis, 20 November 2025


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, dengan berpedoman Perda K3 petugas berani melakukan pembersihan. Apalagi, reklame dan spanduk liar membuat pengguna jalan kurang nyaman.

"Karena itu kami melakukan penertiban reklame Pilkada. Yang melanggar akan kami tindak tanpa pandang bulu. Misalnya yang menempel di pohon, di tiang listrik, tiang telepon, melintang di jalan, hingga di lingkungan kantor pemerintahan," katanya kepada MuriaNewsCom

Selain itu, lanjut Djati, saat ini belum ada penetapan calon. Praktis semua kegiatan politik yang sifatnya kampanye akan dibersihkan.

”Untuk pembersihan sendiri masih menjadi ranah Pemkab Kudus dalam hal ini Satpol PP. Itulah sebabnya kami berani mengambil semua atribut kampanye,” ujarnyaHanya, lain halnya saat sudah ada penetapan dan memasuki tahapan kampanye. Di tahapan tersebut, pemasangan gambar reklame akan diatur oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Panwaslu)."Kami àkan terus bertidak jika memang itu melanggar. Dan masing-masing timses juga sudah kami kabari, sehingga mereka sudah tahu," ungkap dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler