Komisi D DPRD Kudus Bentuk Tim Penguatan Perda Diniyah

Faisol Hadi
Kamis, 26 Oktober 2017 18:10:43


Murianews, Kudus - Komisi D DPRD Kudus membentuk tim penguatan perda diniyah, Kamis (26/10/2017). Pembentukan tim, dilakukan agar perda yang sudah disahkan 2013 lalu dapat segera dilaksanakan.
Pembentukan tim dilakukan saat pembahasan tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang hingga kini belum berjalan. Bahkan untuk Perbup juga belum ada sehingga dibentuklah tim tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo mengatakan, tim tersebut terdiri dari sejumlah kalangan. Seperti Disdikpora Kudus, Kemenag Kudus serta unsur lainya. Dia berharap dengan adanya tim, maka perda dapat diterapkan di Kudus.
"Jadi nantinya para siswa di Kudus khususnya yang beragama Islam dapat mengerti agama serta bisa membaca Alqur'an," katanya saat memimpin pertemuan di ruang komisi D.
Menurut dia, dibentuknya tim lantaran prihatin akan terkatung-katung nya perda tersebut selama empat tahun. Bahkan Disdikpora juga terkesan diam dengan tak mengupayakannya adanyà perbup.
Ahmad Junaidi, perwakilan Disdikpora mengatakan, soal teknis pelaksanaan perda bisa dilaksanakan. Seperti meminta guru untuk mengajar agama di sekolah tingkat SD SMP usai pulang sekolah, atau meminta siswa sekolah madrasah Diniyah di tempat yang dekat dari kediamannya.
Kepala Kemenag Kudus Noor Badi yang juga hadir berharap perda dapat segera dilaksanakan. Supaya, generasi kedepan khususunya asal Kudus akan tahu agama dan dapat membaca Alqur'an.
Berdasarkan data, Di Kabupaten Kudus, ada 251 madasah diniyyah yang tersebar di sembilan kecamatan. Selain itu ada juga taman pendidikan Alquran (TPQ) sebanyak 308. Masih ada lagi pondok pesantren salafiyah yang jumlahnya mencapai 82 unit.
Editor: Supriyadi
Pembentukan tim dilakukan saat pembahasan tindak lanjut Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang hingga kini belum berjalan. Bahkan untuk Perbup juga belum ada sehingga dibentuklah tim tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Kudus Setia Budi Wibowo mengatakan, tim tersebut terdiri dari sejumlah kalangan. Seperti Disdikpora Kudus, Kemenag Kudus serta unsur lainya. Dia berharap dengan adanya tim, maka perda dapat diterapkan di Kudus.
"Jadi nantinya para siswa di Kudus khususnya yang beragama Islam dapat mengerti agama serta bisa membaca Alqur'an," katanya saat memimpin pertemuan di ruang komisi D.
Menurut dia, dibentuknya tim lantaran prihatin akan terkatung-katung nya perda tersebut selama empat tahun. Bahkan Disdikpora juga terkesan diam dengan tak mengupayakannya adanyà perbup.
Ahmad Junaidi, perwakilan Disdikpora mengatakan, soal teknis pelaksanaan perda bisa dilaksanakan. Seperti meminta guru untuk mengajar agama di sekolah tingkat SD SMP usai pulang sekolah, atau meminta siswa sekolah madrasah Diniyah di tempat yang dekat dari kediamannya.
Kepala Kemenag Kudus Noor Badi yang juga hadir berharap perda dapat segera dilaksanakan. Supaya, generasi kedepan khususunya asal Kudus akan tahu agama dan dapat membaca Alqur'an.
Berdasarkan data, Di Kabupaten Kudus, ada 251 madasah diniyyah yang tersebar di sembilan kecamatan. Selain itu ada juga taman pendidikan Alquran (TPQ) sebanyak 308. Masih ada lagi pondok pesantren salafiyah yang jumlahnya mencapai 82 unit.
Editor: Supriyadi