Kamis, 20 November 2025


Kasatlantas Polres Kudus AKP Eko Rubianto mengatakan, sedikitnya terdapat tujuh item yang akan diincar petugas di luar surat-surat kendaraan. Selain Strobo, penggunaan knalpot Grong juga akan diincar petugas.

"Selain itu, dalam operasi juga sasaran pelanggan penggunaan helm, pengguna Becak Bermotor (Bentor) KBM bak terbuka atau kendaraan bak pengangkut orang, kendaraan sesuai kelas jalan serta penggunaan plat nomor yang tak sesuai," katanya.

Baca: Pengguna Lampu Strobo di Kudus, Siap-siaplah Kena Tilang Saat Razia

Menurut dia, penggunaan plat nomor banyak yang disalahgunakan. Seperti mencetak sendiri tahunnya, plat nomer yang tak sesuai ketentuan dan juga pemasangan plat nomor bukan dari Indonesia.

"Banyak juga yang memasang plat nomor Thailand. Itu tidak diperbolehkan dan masuk kategori pelanggaran," ujarnyaIa menegaskan, jika ada pengguna sepeda motor atau mobil yang menggunakan plat nomor menyalahi akan mendapatkan  hukuman ganda. Selain mendapatkan tilang, juga mendapatkan hukuman berupa mencopot spek yang tak sesuai dan menggantinya."Kami juga menggandeng dari berbagai pihak, untuk muatan ada Dishub, dan ada dari instansi lain seperti satpol PP dan Kodim," jelasnya.Editor: SupriyadiBaca: Siap-siaplah, Razia Kendaraan di Pati Akan Digencarkan Hingga Dua Pekan ke Depan

Baca Juga

Komentar

Terpopuler