Jumat, 21 November 2025


Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron menyebutkan, layangan pemanggilan akan dikirim paling lambat besok pagi, Selasa (7/11/2017). Dengan begitu, Rabu (8/11/2017) pemilik perusahaan sudah hadir di DPRD Kudus.

"Dalam surat tersebut tak bisa diwakilkan. Jadi harus pemiliknya langsung yang datang ke DPRD Kudus," katanya kepada MuriaNewsCom usai audiensi, Senin (6/11/2017).

Baca: Ditemui Komisi B DPRD Kudus, Curhatan Buruh Soloroda Bikin Ngenes

Menurut dia, yang dipanggil nantinya tak hanya pemilik perusahaan saja. Melainkan juga dengan bagian perizinan Pemkab Kudus. Sebab, terdengar kabar adanya pelimpahan aset perusahaan lama ke perusahaan baru. Untuk itu, perizinan juga harus dihadirkan.
Dikatakan, para buruh saat ini diperlakukan tak adil oleh perusahaan. Karena, selama ini sudah bekerja dan dirumahkan tanpa adanya kejelasan dari perusahaan. Bahkan, PHK sepihak juga dilakukan tanpa pesangon."Namun kami juga harus menunggu keterangan dari perusahaan. Selama ini belum ada statemen resmi dari pemiliknya," jelasnya.Editor: SupriyadiBaca:Berbulan-bulan Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Buruh Solorada Geruduk DPRD Kudus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler