Jumat, 21 November 2025


Kepala satpol PP Kudus Djati Solechah menyatakan, diperbolehkannya depo beroperasi lantaran penggunaan airnya bukan menggunakan air permukaan. Melainkan, pengusaha menggunakan air bawah tanah.

"Mereka (penguasa air depo) juga memiliki izin usahanya dengan lengkap. Hal itu juga ditunjukkan kepada petugas, sehingga masih diperbolehkan," katanya kepada MuriaNewsCom

Dicontohkan, seperti halnya depo milik Siswadi, yang terdapat di Desa Kajar, Kecamatan Dawe. Dalam usahanya menjual depo air, dia memiliki dua sumber. Yaitu air permukaan dan bawah tanah. 

Untuk air permukaan, lanjut dia,  lantaran tidak berizin sudah disegel seperti depo lainya beberapa waktu lalu. Sedang untuk yang bersumber air bawah tanah masih diperbolehkan karena izinya lengkap.Dia menambahkan, dengan adanya depo yang masih buka, maka masyarakat khusunya depo air yang ditutup diminta tak merasa diperlakukan dengan adil. Karena izinya dimiliki serta bukan dengan air permukaan."Kalau menggunakan air permukaan, kami pastikan akan kami segel," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler