Jumat, 21 November 2025


Kades Berugenjang, Kecamatan Undaan, Kiswo mengatakan, kalau kebanyakan petani di Undaan menggarap sawah dangan menyewa lahan. Dengan demikian, maka akan sulit mendapatkan pupuk yang dibeli menggunakan kartu tani.

"Karena belum tentu pemilik lahan membuat kartu tani. Sebaliknya, penggarap atau penyewa nantinya juga harus membeli dengan menggunakan kartu tani," katanya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan  Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistyo mengatakan, petani tak usah resah akan adanya kartu tani. Karena, kartu dibuat agar petani mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, termasuk penggarap sawah.

"Yang membuat kartu tani tak harus pemilik sawah. Namun juga diperbolehkan kepada penggarap sawah juga. Jadi jangan khawatir," jawabnya kepada MuriaNewsCom
Menurut dia, tiap tahun penggarap sawah diperbolehkan membuat kartu tani. Pembuatannya dapat dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan luasan lahan yang ditanami.Namun, lanjut Catur, pembelian pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani terdapat batasan lahan sejumlah maksimal dua hektar. Jika lahannya lebih luas, maka tidak bisa dapat pupuk subsidi."Karena pemberian pupuk subsidi hanya diperuntukkan petani kecil saja. Sedang untuk petani besar dapat membeli pupuk non subsidi," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar