Rabu, 19 November 2025


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Bambang TW mengatakan, UMK yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Penentuan usulan UMK 2018 sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (14/11/2017).

Menurut dia, nominal tersebut sudah sampai di Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Kudus tinggal menunggu evaluasi gubernur tentang UMK yang diusulkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa keluar. Untuk segera kami sosialisasikan kepada para pengusaha di Kudus," harapnya.Dikatakan, usulan UMK yang diusulkan tersebut sudah diterima oleh dewan pengupahan. Buktinya, dari dewan pengupahan sudah menandatangani usulan tersebut sebelum dikirim ke Gubernur. Karena itu, ia berharap tak ada kendala."Semua pihak sudah sepakat, jadi bisa diusulkan kepada provinsi. Mudah-mudahan sesuai dengan keinginan semua pihak," tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler