KPU Kudus Nyatakan 6 Parpol Tak Memenuhi Syarat Pemilu
Faisol Hadi
Jumat, 17 November 2017 18:47:56
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Moh Khanafi mengatakan, di Kudus, parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu setidaknya memiliki 832 anggota. Namun, keenam partai tersebut memiliki anggota di bawah angka tersebut.
"Ada enam partai yang di bawah 832. Mengenai siapa saja data lengkap perpartai belum bisa kita keluarkan karena masih bisa perbaikan," katanya, Jumat (17/11/2017)
Menurut dia, perbaikan tiap partai diberi waktu mulai 18 November hingga 1 Desember mendatang. Selama itu, partai yang memiliki anggota kurang dari 832 dapat melengkapinya.
Disebutkan, di Kudus terdapat 15 parpol yang mendaftar ke KPU Kudus. Selain enam yang keanggotaannya di bawah batas minimum (di bawah 832), delapan di antaranya sudah lebih dari itu. Sedang yang satu parpol tak dilakukan ferivikasi karena KTP-nya tidak sesuai dengan kaidah tertib administrasi. "Kami kembalikan ke partai, jika mau melengkapi batas waktu sampai 1 Desember, namun jika tidak itu urusan partai. Sedang yang sudah sesuai namun tidak sesuai pendaftaran, juga kami berikan waktu yàng sama," ujarnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Enam parpol di Kudus dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam mengikuti pemilu 2018 mendatang. Enam parpol tersebut memiliki berkas anggota di bawah syarat yang ditentukan KPU Kudus dalam mengikuti pemilu 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Moh Khanafi mengatakan, di Kudus, parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu setidaknya memiliki 832 anggota. Namun, keenam partai tersebut memiliki anggota di bawah angka tersebut.
"Ada enam partai yang di bawah 832. Mengenai siapa saja data lengkap perpartai belum bisa kita keluarkan karena masih bisa perbaikan," katanya, Jumat (17/11/2017)
Menurut dia, perbaikan tiap partai diberi waktu mulai 18 November hingga 1 Desember mendatang. Selama itu, partai yang memiliki anggota kurang dari 832 dapat melengkapinya.
Disebutkan, di Kudus terdapat 15 parpol yang mendaftar ke KPU Kudus. Selain enam yang keanggotaannya di bawah batas minimum (di bawah 832), delapan di antaranya sudah lebih dari itu. Sedang yang satu parpol tak dilakukan ferivikasi karena KTP-nya tidak sesuai dengan kaidah tertib administrasi.
"Kami kembalikan ke partai, jika mau melengkapi batas waktu sampai 1 Desember, namun jika tidak itu urusan partai. Sedang yang sudah sesuai namun tidak sesuai pendaftaran, juga kami berikan waktu yàng sama," ujarnya.
Editor: Supriyadi