Jumat, 21 November 2025


"Bedasarkan aturan diperbolehkan. Khususnya wilayah yang menjadi langganan bencana seperti banjir, dapat melakukan penanganan dengan dana desa," katanya Rabu (29/11/2017).

Menurut dia, penanganan yang dimaksud bukanlah membenahi tanggul dan sungai. Karena itu merupakan wilayah BBWS. Namun jika sebatas kerja bakti, itu diperbolehkan karena menjaga lingkungan.

Dia mencontohkan, untuk bencana banjir misalnya. Langkah yang dilakukan, dapat ditangani dengan membendung kampung atau wilayah yang rawan banjir. Agar air tak memasuki permukiman.

"Menghadapi banjir itu ada dua hal. Pertama menahannya dengan tanggul, sedang yang kedua adalah meninggikan pemukiman," ungkap dia.Saat ini, lanjut dia, petugas dari BPBD dsn relawan sudah siaga dengan ancaman bencana. Namun, pihaknya menekankan kalau yang mampu menolong pertama jika ada bencana, adalah dirinya sendiri dan lingkungannya."Setelah dirinya dan keluarga, barulah tetangga, saudara dan tim penanganan bencana. Bagaimanapun yang lebih tahu adalah masyarakat sekitar. Jadi masyarakat harus paham dengan sekitar," ungkap dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler