Kamis, 20 November 2025


Ketua Komisi A DPRD Kudus Mardijanto, menyatakan, restu dan dukungan terhadap Khabsyin diberikan secara lisan. "Tiap anggota dewan bisa protes kalau melihat hal yang tak beres. Dan kebetulan Khabsyin berada di Komisi A," Katanya kepada MuriaNewsCom, Senin (11/12/2017).

Menurut dia, sebelum melangkah dengan membuat sejumlah statemen, Khabsyin sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi A. Pihaknya juga telah merestui dan mengizinkan keinginan anggotanya tersebut.

”Saat mau melaporkan ke gubernur dan Kemendagri juga berkoordinasi dan izin dengan pimpinan komisi. Kami membeirkan izin, termasuk rencana yang akan membawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Disinggung soal dukungan secara langsung dari Komisi A, ia mengaku belum akan terjun secara langsung. Karena, bagiuan dari Komisi (Khabsin) sudah melakukan laporan, dan itu dianggap sudah cukup.Disebutkan, sejauh ini Komisi A sudah melaksanakan pembahasan RAPBD sesuai dengan aturan. Yaitu membahas progam dengan nilai anggaran zero atau nol hingga sidang paripurna dilaksanakan."Kalau sesuai aturan, sebelum paripurna memang angkanya nol. Bahkan soal tambahan anggaran juga kami (Komisi A) tak tahu karena kami sudah beres dari awal," jelasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler