Kamis, 20 November 2025


Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayetno mengatakan, kedua pangkalan yang diberikan SP 1 itu berasal dari dua kecamatan. Yaitu kecamatan Kota dan Kecamatan Jekulo.

"Kami tak bisa menyebutkan pangkalan mana, yang jelas dua pangkalan tersebut kedapatan menjual elpiji tiga kilogram di atas Rp 15.500," katanya kepada MuriaNewsCom

Menurut dia, selama Desember ini pihaknya sudah menyisir sejumlah pangkalan untuk memeriksa kelangkaan elpiji beserta harga jualnya. Dari puluhan pangkalan yang sudah disisir, ditemukan dua yang melanggar ketentuan itu dan diberikan peringatan berupa SP 1.
SP Pertama itu, Kata Imam, merupakan peringatan pertama. Jika membandel, ia tak segan memberikan SP 2 dan SP 3 dan mencabut izin pangkalan. Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa menikmati elpiji bersubsidi tersebut."Jika masih juga menjual diatas HET, kami akan keluarkan SP 3, yang mana konsekuensinya ijin pangkalan elpiji akan dicabut. Kami sudah kordinasi dengan pihak Pertamina. Mereka pun tak keberatan," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler