Kamis, 20 November 2025


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas melihat adanya layang-layang yang bergambar aneh yang diterbangkan di area Perumahan Jember Asri.

Dari kejauhan, layang-layang berwarna merah tersebut dilengkapi dengan gambar bulan sabit dan bintang. Sepintas, layang-layang tersebut mirip dengan bendera GAM

”Sepintas layang-layang tersebut bergambar bendera khas aceh, yakni GAM. Karena penasaran, kami akhirnya mendatangi lokasi," katanya kepada awak media saat jumpa pers di aula Mapolres Kudus, Jumat (29/12/2017).

Hanya saja, setelah didekati ternyata layang-layang tersebut bukan bermitif bendera dari GAM, melainkan bendera partai di Aceh. Akan tetapi, karena pelaku terlihat mencurigakan, keduanya akhirnya diminta menunjukkan kontrakannya di Perum Jember Asri Blok D Jl. Kudus-Jepara Km 08 turut Kelurahan Purwosari Kota.
"Karena kami masih curiga akhirnya kami ke perumahan tersebut. Di sana, kami menemukan praktik pembuatan obat tanpa adanya izin dari BPOM," ungkapnya.Kapolres menambahkan, pengungkapan tersebut atas kerjasama antara petugas Polres Kudus dengan Kodim Kudus 0722 besarta para saksi sejumlah 11 orang. Kemudian, kedua pelaku diamankan dari Kodim Kudus 0722."Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Kudus untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan-kemungkinan lainnya," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler