Kurang Siswa, 12 SD di Kudus Di-regrouping di Tahun 2017
Faisol Hadi
Jumat, 5 Januari 2018 15:07:14
Sekertaris Disdikpora Kudus Kasmudi mengatakan, ke-12 SD yang di-
regrouping tersebut berada sejumlah kecamatan. Hanya, beberapa
regrouping membutuhkan proses yang cukup lama hingga sekolah menyadari harus digabungkan dengan sekolah terdekat.
"Beberapa SD yang di-
regrouping adalah SDN 3 dan 4 Mlati Norowito, SDN 4 Bulungkulon, SDN 3 Getas Pejaten, SDN 5 Tanjungrejo, SDN 2 Klumpit, SDN 6 Kedungsari, SDN 2 Colo, SDN 5 Gribig, SDN 2 Lau, SDN 4 Rejosari, dan SDN 4 Margorejo," katanya kepada awak media
Menurut dia, dinas terpaksa melakukan
regrouping setelah turunnya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik. Aturan dari Kemendikbud itu berbunyi dalam satu rombongan belajar (Rombel) minimal 20 siswa, dan maksimal 28 siswa. Jika tidak memenuhi, maka harus dilakukan
regrouping.
Dikatakan, saat ini proses pendataan masih terus dilakukan untuk data siswa yang di-
regrouping. Pihaknya khawatir, jika data siswa masih belum tertata akan menyulitkan instansi dan siswa di kemudian hari.Disinggung soal kemungkinan
regrouping di tahun 2018 ini, pihaknya menyatakan ada kemungkinan melakukan
regrouping kembali. Semuanya tergantung jumlah siswa yang ada di SD di Kudus. Jika jumlahnya memenuhi, maka sekolah akan dipertahankan."Jumlah SD di Kudus sebanyak 461 sekolahan baik negeri dan swasta. Kami akan terus memantau agar semuanya berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mencatat telah melakukan regrouping (penggabungan) terhadap 12 SD selama tahun 2017.Itu terpaksa dilakukan lantaran sekolah lantaran tidak memiliki siswa yang cukup untuk satu kelas.
Sekertaris Disdikpora Kudus Kasmudi mengatakan, ke-12 SD yang di-regrouping tersebut berada sejumlah kecamatan. Hanya, beberapa regrouping membutuhkan proses yang cukup lama hingga sekolah menyadari harus digabungkan dengan sekolah terdekat.
"Beberapa SD yang di-regrouping adalah SDN 3 dan 4 Mlati Norowito, SDN 4 Bulungkulon, SDN 3 Getas Pejaten, SDN 5 Tanjungrejo, SDN 2 Klumpit, SDN 6 Kedungsari, SDN 2 Colo, SDN 5 Gribig, SDN 2 Lau, SDN 4 Rejosari, dan SDN 4 Margorejo," katanya kepada awak media
Menurut dia, dinas terpaksa melakukan regrouping setelah turunnya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik. Aturan dari Kemendikbud itu berbunyi dalam satu rombongan belajar (Rombel) minimal 20 siswa, dan maksimal 28 siswa. Jika tidak memenuhi, maka harus dilakukan regrouping.
Dikatakan, saat ini proses pendataan masih terus dilakukan untuk data siswa yang di-regrouping. Pihaknya khawatir, jika data siswa masih belum tertata akan menyulitkan instansi dan siswa di kemudian hari.
Disinggung soal kemungkinan regrouping di tahun 2018 ini, pihaknya menyatakan ada kemungkinan melakukan regrouping kembali. Semuanya tergantung jumlah siswa yang ada di SD di Kudus. Jika jumlahnya memenuhi, maka sekolah akan dipertahankan.
"Jumlah SD di Kudus sebanyak 461 sekolahan baik negeri dan swasta. Kami akan terus memantau agar semuanya berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Editor: Supriyadi