Rabu, 19 November 2025


Sekertaris Disdikpora Kudus Kasmudi mengatakan, ke-12 SD yang di-regrouping tersebut berada sejumlah kecamatan. Hanya, beberapa regrouping membutuhkan proses yang cukup lama hingga sekolah menyadari harus digabungkan dengan sekolah terdekat.

"Beberapa SD yang di-regrouping adalah SDN 3 dan 4 Mlati Norowito, SDN 4 Bulungkulon, SDN 3 Getas Pejaten, SDN 5 Tanjungrejo, SDN 2 Klumpit, SDN 6 Kedungsari, SDN 2 Colo, SDN 5 Gribig, SDN 2 Lau, SDN 4 Rejosari, dan SDN 4 Margorejo," katanya kepada awak media

Menurut dia, dinas terpaksa melakukan regrouping setelah turunnya Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik. Aturan dari Kemendikbud itu berbunyi dalam satu rombongan belajar (Rombel) minimal 20 siswa, dan maksimal 28 siswa. Jika tidak memenuhi, maka harus dilakukan regrouping.

Dikatakan, saat ini proses pendataan masih terus dilakukan untuk data siswa yang di-regrouping. Pihaknya khawatir, jika data siswa masih belum tertata akan menyulitkan instansi dan siswa di kemudian hari.Disinggung soal kemungkinan regrouping di tahun 2018 ini, pihaknya menyatakan ada kemungkinan melakukan regrouping kembali. Semuanya tergantung jumlah siswa yang ada di SD di Kudus. Jika jumlahnya memenuhi, maka sekolah akan dipertahankan."Jumlah SD di Kudus sebanyak 461 sekolahan baik negeri dan swasta. Kami akan terus memantau agar semuanya berjalan sesuai aturan," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler