Ary Gunawan (21) alias Petruk, pelaku pembunuhan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2016) lalu mengaku menyesal membunuh tetangga yang juga saudaranya.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai menuturkan kalau korban, Ruhani alias Kasnah (62) dibunuh dengan empat tusukan. Keempatnya merupakan tusukan yang mematikan.
"Pertama ditusuk pada tulang rusuk kiri korban, saat ditusuk korban berteriak kemudian tusukan kedua dan ketiga kembali mendarat pada dada bagian kiri. Setelah itu kembali korban ditusuk tepat pada tenggorokan," ungkapnya.
Setelah membunuh saudaranya dengan sadis, pelaku mengaku menyesal. "Iya saya menyesal, tadinya tidak ingin dan tidak niat membunuh. Namun emosi yang tak terkendali membuat saya menggerakkan pisau,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku tidak ada catatan kriminal. Sehingga kasus pembunuhan yang dilakukan merupakan kasus yang pertama diperbuat.Atas perlakukan itu, pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 338 KUHPidana.
[caption id="attachment_88564" align="aligncenter" width="565"]

Kapolres Kudus AKBP AndyRifai menunjukkan pisau belati yang digunakan pelaku membunuh saudaranya, di mapolres setempat. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)[/caption]
MuriaNewsCom, Kudus - Ary Gunawan (21) alias Petruk, pelaku pembunuhan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2016) lalu mengaku menyesal membunuh tetangga yang juga saudaranya.
Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai menuturkan kalau korban, Ruhani alias Kasnah (62) dibunuh dengan empat tusukan. Keempatnya merupakan tusukan yang mematikan.
"Pertama ditusuk pada tulang rusuk kiri korban, saat ditusuk korban berteriak kemudian tusukan kedua dan ketiga kembali mendarat pada dada bagian kiri. Setelah itu kembali korban ditusuk tepat pada tenggorokan," ungkapnya.
Setelah membunuh saudaranya dengan sadis, pelaku mengaku menyesal. "Iya saya menyesal, tadinya tidak ingin dan tidak niat membunuh. Namun emosi yang tak terkendali membuat saya menggerakkan pisau,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku tidak ada catatan kriminal. Sehingga kasus pembunuhan yang dilakukan merupakan kasus yang pertama diperbuat.
Atas perlakukan itu, pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 338 KUHPidana.
Editor : Akrom Hazami