Kamis, 20 November 2025


Ketua BK DPR Kudus Setya Budi Wibowo, mengatakan lembaga dan rapat terkait hal itu bakal digelar pekan ini. Rapat dilakukan secara internal, sebelum akhirnya memutuskan langkah kebijakan.

"Paling lambat pekan depan sudah ada pembahasan. Kebetulan dalam waktu dekat ada pembahasan anggaran perubahan, setelah itu kami BK akan mengadakan pembahasan,” katanya.

Menurutnya, kabar secara pasti tentang ketua komisi C yang ditangkap masih belum diterima. Pihaknya mengaku, hanya mendapatkan kabar dari sejumlah media yang memberitakan penangkapan Agus Imakudin.

Untuk itu, komunikasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) akan dilakukan dalam waktu yang dekat pula. Hal itu, untuk mengetahui kepastian pemberitaan apakah benar atau bukan.
Baca juga : Ketua Komisi C Ditangkap BNNP, Ketua DPRD Kudus : Kemarin Masih Ikut Paripurna Untuk ancaman, dia mengungkapkan kalau benar melanggar janji dan sumpah, maka dapat diterapkan hukuman pemberhentian sementara atau juga di PAW. Sebab, hukuman yang diterima jika positif adalah, lima tahun."Sebenarnya tanpa BK juga bisa, cukup dari partai, fraksi atau dari DPRD," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler