Jumat, 21 November 2025


Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agus Purwono, mengatakan kalau pelaku UMKM dapat dikenakan BPJS seperti seorang karyawan. Dalam membayar iuran, cukup 5 persen dari UMK Kudus saat ini.

"Tidak usah mandiri, nanti jatuhnya mahal. jadi daftarnya khusus. Nanti iurannya sama seperti karyawan, yakni 5 persen dari UMK," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, jika UMK Kudus sekarang Rp 1,6 juta, maka 5 persen adalah di angka Rp 80 ribuan. Iuran itu dapat dibayarkan tiap bulan, dan mampu menanggung satu keluarga maksimal lima orang.

Dengan demikian, kata dia, pelaku usaha akan lebih hemat. Selain itu, jika ada hal yang tidak diinginkan menyangkut kesehatan, dapat segera ditangani tanpa khawatir soal biaya karena akan ditanggung.

Dia menambahkan, sebenarnya konsep BPJS berbeda dengan lainnya. Jika yang lain adalah iuran banyak manfaat kecil, maka di BPJS iuran minimal dengan manfaat yang besar. Hal itu, lantaran yang dilakukan adalah subsidi silang"Kami sebenarnya juga sedang menggarap hal ini. Namun, hingga kini masih belum maksimal. Ke depan pelaku UMKM bakal menjadi sasaran agar menjadi peserta JKN KIS," ungkapnya.Menurutnya, Kabupaten Kudus menjadi kabupaten tertinggi kepesertaan BPJS. Sebab, untuk Kudus sudah di angka 70 persen ikut peserta. Hal itu, tertolong dengan adanya banyak perusahaan, yang sudah mendaftarkan karyawannya.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler