Jumat, 21 November 2025


Pimpinan Banser Kudus Saiful Anas mengatakan, penindakan karaoke yang dilakukan oleh pemkab dianggap sedikit terlambat. Namun, apresiasi tetap diberikan atas penindakan yang selama ini dilakukan.

"Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, sudah sangat jelas, jadi kami mendukung aksi penindakan bagi yang melanggar aturan," katanya, Selasa (16/8/2016).

Pihaknya sangat mendukung langkah tersebut. Dan diharapkan ke depan penindakan penindakan dapat diintensifkan sehingga pelaku yang melangar dapat kapok.
Mereka siap membantu menegakkan Perda 10/2015, tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler