Minggu, 24 September 2023

92 Sertifikat Warga Mijen Kaliwungu Kudus masih Diverifikasi

Faisol Hadi
Rabu, 7 September 2016 16:30:20
Kepala BPN Kudus Rio Sumardiyanto saat ikut  memberikan tanggapan kepada warga yang melakukan aksi blokade Jalan Lingkar Utara Desa Mijen, Kaliwungu. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus – Sebanyak 92 sertifikat milik warga Mijen, Kaliwungu, Kudus masih diverifikasi. Puluhan sertifikat tersebut, terlambat ketimbang lainya, lantaran beberapa hal.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Kudus Rio Sumardiyanto. Menurutnya proses yang dilakukan kini masih verifikasi. Pihaknya baru melakukan verifikasi karena kondisinya telah memungkinkan. "Dari 512, 420 sudah jadi sertifikatnya. Sedangkan sisanya masih harus ditata dan verifikasi," kata Rio kepada warga yang menggelar aksi blokade jalan di Mijen, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya, dari kekurangan tersebut terdapat lahan yang sama sekali belum diukur. Hal itu terkait dengan warga yang melaporkan kasus tanah ke pihak kepolisian waktu itu.

Padahal, untuk bisa mengukur membutuhkan persetujuan dari pemiliknya. Sehingga waktu itu tidak bisa dilakukan pengukuran serta verifikasi. "Dari tiga wilayah pembangunan Jalan Lingkar Utara, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, paling lamban dikerjakan pembuatan sertifikatnya. Hal itu karena beberapa alasan termasuk adanya laporan polisi itu," ujarnya.

Langkah yang dilakukan, adalah dengan mempertemukan orang-orang lama. Seperti pihak pejabat lama BPN. "Setelah selesai maka proses sertifikat akan dilakukan. Dan pihak Pemkab Kudus dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengaku siap tentang pembiayaannya," imbuhnya.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Tata Ruang pada Dinas Ciptakaru Kudus Sunaryo. Dia membenarkan kalau dinas siap membantu dan memproses, termasuk dengan kebutuhan anggarannya. "Kami sudah membahas, dan kami tengah menyiapkannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat rampung," ungkapnya.

Editor : Akrom Hazami

Komentar