Rabu, 19 November 2025


Ketua Komisi B Muhtamat meminta pelaku usaha depo air di wilayah lereng Muria Kabupaten Kudus menghentikan usahanya. Hal itu mengacu pada hasil konsultasi Komisi B DPRD Kudus ke Kementerian Lingkungan Hidup, beberapa waktu lalu ."Setiap usaha ada peraturan yang mengatur. Jadi kalau ilegal kami bakal mengawal untuk dapat ditutup segera,” katanya.

Eksploitasi air di lereng Muria telah menjadi perhatian khusus. Warga dan petani yang tinggal di sekitar Kecamatan Dawe kerap mengeluhkan kesulitan mendapatkan air.

Hal itu, karena pelaku usaha telah membendung air dari sumbernya langsung di wilayah hutan Muria. Dari bendung itu, air dialirkan menggunakan pipa menuju lokasi usaha yang dikelola warga. Air itu dijual hingga ke luar daerah, menggunakan mobil tangki yang hilir mudik setiap hari.

"Jumlahnya mencapai puluhan, dan banyak dijual ke luar kota. Padahal air tersebut banyak dibutuhkan untuk masyarakat Kudus," ungkapnya.Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, pihaknya prihatin dengan eksploitasi air itu. Pihaknya akan menyurati pemkab untuk segera bertindak tegas."Setiap usaha wajib mengantongi perizinan, terutama izin lingkungan. selama tidak ada perizinan yang lengkap, usaha yang mengeksploitasi air permukaan itu ilegal," katanya"Jika air yang diambil dipergunakan untuk warga sekitar, tidak masalah. Namun jika sudah ada komersialisasi, air yang diambil dijual ke warga di luar desa, bahkan hingga luar kabupaten, maka harus melengkapi perizinan yang berlaku," katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler