Pemberantasan Rokok Ilegal di Kudus Butuh Info Warga
Faisol Hadi
Kamis, 22 September 2016 07:06:16
Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu . Sebab masyarakatlah yang lebih tahu.
"Jadi, kami mengharapkan informasi masyarakat. Informasi sekecil apapun akan sangat berguna dan bermanfaat bagi kami," katanya kepada MuriaNewsCom, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, jika masyarakat khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak KPPBC menjamin rahasia dari informasi yang diberikan kepada petugas.
Dalam upaya penegakan rokok ilegal, pihak KPPBC memiliki lingkup lokasi yang cukup luas. Yakni lingkup eks Keresidenan Pati. Dan masyarakat sekitarlah yang paling mengetahui kondisi lingkungannya.
"Untuk ancaman hukuman yang diberikan minumal selama satu tahun. Dan maksimal yang diberikan selama lima tahun lamanya," imbuhnya.Sebelumnya, KPPBC Kudus memusnahkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai Rabu (21/9/2016). Jumlah yang dimusnahkan mencapai 10,08 ton rokok ilegal. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang berhasil disita termasuk yang masih berbentuk tembakau.
Editor : Akrom Hazami
Murianews, Kudus - Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus tidak bisa dilaksanakan sendiri tanpa bantuan masyarakat.
Kepala KPPBC Kudus Suryana mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan informasi dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Informasi sekecil apapun akan sangat membantu . Sebab masyarakatlah yang lebih tahu.
"Jadi, kami mengharapkan informasi masyarakat. Informasi sekecil apapun akan sangat berguna dan bermanfaat bagi kami," katanya kepada MuriaNewsCom, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, jika masyarakat khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pihak KPPBC menjamin rahasia dari informasi yang diberikan kepada petugas.
Dalam upaya penegakan rokok ilegal, pihak KPPBC memiliki lingkup lokasi yang cukup luas. Yakni lingkup eks Keresidenan Pati. Dan masyarakat sekitarlah yang paling mengetahui kondisi lingkungannya.
"Untuk ancaman hukuman yang diberikan minumal selama satu tahun. Dan maksimal yang diberikan selama lima tahun lamanya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPPBC Kudus memusnahkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai Rabu (21/9/2016). Jumlah yang dimusnahkan mencapai 10,08 ton rokok ilegal. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang berhasil disita termasuk yang masih berbentuk tembakau.
Editor : Akrom Hazami