Jumat, 21 November 2025


Jawaban itu diungkapkan saat paripurna Rabu (28/9/2016). Dia mengatakan kalau beberapa raperda malah dapat memberatkan masyarakat sehingga butuh perbaikan dan penyempuranaan sebelum akhirnya diparipurnakan.

"Seperti halnya perda PKL, di dalam perda menyebutkan kalau denda mencapai Rp 1 juta. Itu terlalu berat sehingga perlu dievaluasi lagi. Jangan sampai memberatkan masyarakat," katanya.

Selain itu, dia juga mencontohkan dengan pengisian sekretaris desa. Dalam rancangan, disebutkan kalau pemegang sekdes dapat menjabat sampai pensiun. Hal itu jelas tidak bisa, lantaran bertolak belakang dengan undang-undang yang menyebutkan tidak boleh PNS.

"Ada lagi, swalayan yang tidak ada batasnya serta jarak yang tidak diatur. Itu belum dibahas sehingga tidak bisa diparipurnakan," ujarnya.
Selain itu juga, pada pansus III juga dianggap tidak kuorum. Hal itu berdampak pada pembahasan yang belum selesai. Sedangkan untuk pansus II sudah diselesaikan kemarin."Kalau pimpinan pansus itu melaporkan hasil pembahasan kepada pimpinan dewan. Kemudian, pimpinan dewan menyimpulkan apa yang sudah dibahas dalam pansus," imbuhnyaDalam paripurna turut hadir sebagai SKPD, kepala desa dan juga perangkat lainnya. Sedangkan  anggota dewan yang hadir sekitar 30 orang.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler