Jumat, 21 November 2025


KBO Satlantas Polres Kudus Iptu Anwar mengatakan, kegiatan operasi gabungan dilakukan sekitar satu jam.  Dari data yang diperoleh, 81 pelanggar lalu lintas langsung sidang di tempat. Mereka terdiri atas pengendara sepeda motor, dan mobil. Mereka melakukan sidang di hadapan petugas Pengadilan Negeri Kudus di lokasi operasi.

"Banyak yang masih melanggar lalu lintas. Dan kebanyakan, pelanggar lalu lintas melakukan sidang di tempat. Mereka melanggar karena tidak melengkapi surat - surat kendaraan, sehingga harus ditilang," katanya saat dihubungi MuriaNewsCom usai kegiatan.

Dari 81 pelanggar lalu lintas, pengendara sepeda motor mendominasi. Tercatat sekitar 72 pelanggar lalu lintas. Sisanya adalah pengendara roda empat. Pihaknya prihatin karena banyaknya jumlah pelanggar pengendara roda dua. Rata-rata mereka melanggar karena malas mengurus kelengkapan surat kendaraan bermotornya.
Dia menegaskan, kegiatan tersebut akan menjadi rutinitas petugas gabungan. Nantinya, operasi akan dilakukan sebulan sekali. Tujuannya untuk menertibkan pengguna jalan supaya patuh terhadap peraturan lalu lintas. Bahkan lokasi kegiatan  dilakukan di lokasi lain. "Tentunya lokasi yang strategis," ungkapnya.Dalam operasi lalu lintas, Polres Kudus menerjunkan 60 anggota. Semua anggota dikerahkan untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar aturan berkendaraan.  Tercatat, ada beberapa petugas yang dilibatkan. Selain dari Satlantas Polres Kudus, ada juga dari Satpol PP, Dinhubkomminfo, Pengadilan Negeri Kudus, dan Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kudus.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler