Jumat, 21 November 2025


Wakapolres Kudus Kompol  M Ridwan mengatakan, bagi yang melaporkan tidak usah khawatir dengan petugas yang dilaporkan. Karena, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

"Tidak perlu takut atau khawatir. Kami jamin aman dan tidak ada yang dibocorkan sedikitpun," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa.

Nomor yang terpampang adalah nomor Kapolres Kudus. Nomor tersebut adalah 081215272886. Aduan via SMS akan ditindaklanjuti petugas.

Dia menyebutkan hingga kini masih belum menemukan adanya pungli. Dia berharap pungli tidak akan ada dan layanan tetap berjalan dengan lancar.Sebelumya, Kapolres Kudus AKBP Andi Rifai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak awal Oktober lalu. Dia menegaskan kalau tidak boleh ada pungli."Bagi petugas yang melakukan pungli, ancaman hukuman sesuai dengan prosedur dilakukan. Bahkan sanksi tegas akan dilakukan termasuk dengan memindahkannya dari Samsat," katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler