Antisipasi Kebocoran Pajak, Pemerintah Jepara Perbanyak Tapping Box
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 14 April 2021 15:46:27
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam waktu dekat akan memasang
tapping box. Ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya kebocoran pajak.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, tambahan alat
tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah hotel dan restoran. Menurutnya, selain untuk mengantisipasi kebocoran pajak, penambahan tapping box ini menjadi upaya pemerintah dalam melaksanakan transaksi berbasis online.
“Pemasangan alat rekam elektronik ini untuk penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilainya sampai 10 persen,” kata Edy.
Edy menyebutkan, pada 2019 lalu,
tapping box yang sudah terpasang ada sebanyak 50 titik. Termasuk di Kecamatan Karimunjawa. Sementara itu, untuk tahun ini, tapping box yang akan dipasang lagi ada di 50 titik.
“Semakin banyak
tapping box yang kita pasang, kebocoran pajak bisa lebih kita antisipasi. Karena itu (pajak) menjadi pemasukan bagi Pemkab Jepara,” ujar dia.
Selain untuk mengurangi kebocoran pajak, bagi Edy,
tapping box juga melatih kejujuran wajib pajak, sebab sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari pungutan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen maupun pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.“Kami berharap kepada wajib pajak untuk lebih kooperatif dan mendukung pemasangan alat rekam ini, demi kemajuan bersama,” katanya.Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara tahun 2020 melebihi target yang telah ditentukan. Dari target awal Rp.408.012.576.000 yang ditentukan, diakhir tahun realisasi mencapai Rp 419.310.442.515 atau sebesar 102,77 persen. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_191273" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (MURIANEWS)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dalam waktu dekat akan memasang
tapping box. Ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan adanya kebocoran pajak.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyatakan, tambahan alat
tapping box tersebut akan dipasang di sejumlah hotel dan restoran. Menurutnya, selain untuk mengantisipasi kebocoran pajak, penambahan tapping box ini menjadi upaya pemerintah dalam melaksanakan transaksi berbasis online.
“Pemasangan alat rekam elektronik ini untuk penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilainya sampai 10 persen,” kata Edy.
Edy menyebutkan, pada 2019 lalu,
tapping box yang sudah terpasang ada sebanyak 50 titik. Termasuk di Kecamatan Karimunjawa. Sementara itu, untuk tahun ini, tapping box yang akan dipasang lagi ada di 50 titik.
“Semakin banyak
tapping box yang kita pasang, kebocoran pajak bisa lebih kita antisipasi. Karena itu (pajak) menjadi pemasukan bagi Pemkab Jepara,” ujar dia.
Selain untuk mengurangi kebocoran pajak, bagi Edy,
tapping box juga melatih kejujuran wajib pajak, sebab sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari pungutan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen maupun pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.
“Kami berharap kepada wajib pajak untuk lebih kooperatif dan mendukung pemasangan alat rekam ini, demi kemajuan bersama,” katanya.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara tahun 2020 melebihi target yang telah ditentukan. Dari target awal Rp.408.012.576.000 yang ditentukan, diakhir tahun realisasi mencapai Rp 419.310.442.515 atau sebesar 102,77 persen.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha