Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong telah mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan kasus tersebut. Polisi juga telah memasang garis polisi di rumah YA (20) terduga pelaku investasi bodong di Mlonggo, Jepara.
, hari ini rumah YA yang berada persis di samping Pasar Mlonggo dipasangi garis Polisi. Rumah tampak sepi seperti tanpa penghuni.
Polisi mulai melakukan penyelidikan. Namun, para pelapor disebut belum membawa bukti lengkap terkait dugaan investasi bodong itu.
Akibatnya, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi belum bisa mengambil sikap. Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada para korban agar kembali melapor dengan membawa alat bukti lengkap.
“Anggota (Satreskrim Polres Jepara, red) itu menunggu barang bukti transfer sama bukti percakapan. Tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Rozi saat ditemui
, Senin (2/8/2021).
Pihaknya mengatakan, saat datang ke Polres Jepara, para korban hanya meyampaikan bahwa telah menjadi korban dugaan investasi bodong itu.Diperkirakan korban mencapai 500 orang dengan kerugian ditaksir Rp 4 miliar lebih. Namun, dari seluruh korban itu, ujar Rozi, tidak semuanya mau melapor.“Ada juga dari mereka yang mau melapor dan tidak mau. Cuma, kita kembalikan kepada masing-masing pihak. Pada prinsipnya, karena mereka belum laporan, jadi kita tidak bisa berproses,” tegas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_231543" align="alignleft" width="880"]

Rumah YA, terduga pelaku investasi bodong di Mlonggo Jepara disegel aparat dengan garis Polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong telah mendatangi Polres Jepara untuk melaporkan kasus tersebut. Polisi juga telah memasang garis polisi di rumah YA (20) terduga pelaku investasi bodong di Mlonggo, Jepara.
Pantauan
MURIANEWS, hari ini rumah YA yang berada persis di samping Pasar Mlonggo dipasangi garis Polisi. Rumah tampak sepi seperti tanpa penghuni.
Polisi mulai melakukan penyelidikan. Namun, para pelapor disebut belum membawa bukti lengkap terkait dugaan investasi bodong itu.
Akibatnya, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi belum bisa mengambil sikap. Untuk itu, pihaknya telah meminta kepada para korban agar kembali melapor dengan membawa alat bukti lengkap.
“Anggota (Satreskrim Polres Jepara, red) itu menunggu barang bukti transfer sama bukti percakapan. Tapi sampai sekarang tidak ada,” kata Rozi saat ditemui
MURIANEWS, Senin (2/8/2021).
Baca: Gadis Usia 20 Tahun di Mlonggo Jepara Diduga Jalankan Investasi Bodong, Rp 4 Miliar Uang Korban Raib
Pihaknya mengatakan, saat datang ke Polres Jepara, para korban hanya meyampaikan bahwa telah menjadi korban dugaan investasi bodong itu.
Diperkirakan korban mencapai 500 orang dengan kerugian ditaksir Rp 4 miliar lebih. Namun, dari seluruh korban itu, ujar Rozi, tidak semuanya mau melapor.
“Ada juga dari mereka yang mau melapor dan tidak mau. Cuma, kita kembalikan kepada masing-masing pihak. Pada prinsipnya, karena mereka belum laporan, jadi kita tidak bisa berproses,” tegas Rozi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha