Polisi Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong di Jepara, Satu Orang Wakili 200 Korban
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 5 Agustus 2021 12:24:12
MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menerima laporan dari korban dugaan investasi bodong. Namun, baru satu orang saja yang melapor.
Diberitakan sebelumnya, YA (20) gadis asal Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo Jepara diduga melakukan investasi bodong dengan korban ratusan orang. Kerugiannya ditaksir sampai Rp 4 miliar lebih.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, laporan itu masuk tempo hari. Korban yang melapor itu bernama Yuni, yang mengaku rugi Rp 100 juta.
“Laporan sudah saya terima. Baru saya disposisikan ke penyidik. Pelapor namanya Yuni. Kerugiaanya Rp 100 juta,” kata Rozi, Kamis (5/8/2021).
Baca: Gadis Usia 20 Tahun di Mlonggo Jepara Diduga Jalankan Investasi Bodong, Rp 4 Miliar Uang Korban RaibDalam laporannya, lanjut Rozi, Yuni melampirkan alat bukti berupa lampiran transfer dan bukti percakapannya dengan YA di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Yuni mewakili sekitar 200 orang yang mengaku sebagai korban.
“Saya baca sepintas sekitar 200-an orang. Kasus ini tidak cuma sehari dua hari. Yang lainnya cuman nama. Tidak melampirkan bukti-bukti,” terang Rozi.
Baca: Cerita Korban Dugaan Investasi Bodong di Mlonggo Jepara: Dirayu Adik Lalu Gadaikan BPKB MobilUntuk itu, pihaknya berharap agar korban-korban lain ikut melampirkan barang bukti. Sehingga, pengungkapan kasus itu bisa lebih mudah dan cepat.“Jangan cuman nama
thok. Melampirkan alat bukti. Tapi
enggak masalah, itu kan tugas kita. Cuman saya
enggak tahu nanti mereka bisa atau tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan. Kita layangkan (surat, red) saja kan,” imbuh dia.Rozi menegaskan, jika para korban hadir, maka laporannya akan diproses. Namun, jika tidak hadir, nama-nama yang sudah tercantum dalam laporan Yuni akan dicoret. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_232054" align="alignleft" width="880"]

Rumah terduga pelaku investasi bodong di Jepara diberi garis polisi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menerima laporan dari korban dugaan investasi bodong. Namun, baru satu orang saja yang melapor.
Diberitakan sebelumnya, YA (20) gadis asal Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo Jepara diduga melakukan investasi bodong dengan korban ratusan orang. Kerugiannya ditaksir sampai Rp 4 miliar lebih.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi mengatakan, laporan itu masuk tempo hari. Korban yang melapor itu bernama Yuni, yang mengaku rugi Rp 100 juta.
“Laporan sudah saya terima. Baru saya disposisikan ke penyidik. Pelapor namanya Yuni. Kerugiaanya Rp 100 juta,” kata Rozi, Kamis (5/8/2021).
Baca: Gadis Usia 20 Tahun di Mlonggo Jepara Diduga Jalankan Investasi Bodong, Rp 4 Miliar Uang Korban Raib
Dalam laporannya, lanjut Rozi, Yuni melampirkan alat bukti berupa lampiran transfer dan bukti percakapannya dengan YA di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Yuni mewakili sekitar 200 orang yang mengaku sebagai korban.
“Saya baca sepintas sekitar 200-an orang. Kasus ini tidak cuma sehari dua hari. Yang lainnya cuman nama. Tidak melampirkan bukti-bukti,” terang Rozi.
Baca: Cerita Korban Dugaan Investasi Bodong di Mlonggo Jepara: Dirayu Adik Lalu Gadaikan BPKB Mobil
Untuk itu, pihaknya berharap agar korban-korban lain ikut melampirkan barang bukti. Sehingga, pengungkapan kasus itu bisa lebih mudah dan cepat.
“Jangan cuman nama
thok. Melampirkan alat bukti. Tapi
enggak masalah, itu kan tugas kita. Cuman saya
enggak tahu nanti mereka bisa atau tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan. Kita layangkan (surat, red) saja kan,” imbuh dia.
Rozi menegaskan, jika para korban hadir, maka laporannya akan diproses. Namun, jika tidak hadir, nama-nama yang sudah tercantum dalam laporan Yuni akan dicoret.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha