Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan YA (20), warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara terus bergulir. Ada banyak versi terkait dengan modus dalam investasi itu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi menyebut, baru mengetahui satu modus dalam kasus tersebut. Pihaknya mendapatkannya dari laporan korban bernama Yuni.

Rozi menerangkan, awalnya Yuni melihat status YA di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) tentang promosi investasi yang dia jalankan. Melihat postingan yang menggiurkan itu, Yuni akhinya kepincut untuk menanamkan uangnya kepada YA.

“Kalau (modus, red) versi Yuni, mengikuti ada status WA (YA, red). Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu. Monggo yang ikut daftar. Dia (Yuni, red) ikut. Kemudian ditransfer. Kemudian tertipu. Berarti dia kan, korban langsung,” jelas Rozi, saat ditemui MURIANEWS di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).

Rozi menyatakan, YA berperan sangat aktif. Hal itu dibuktikan dengan dia membuat status di akun WA pribadinya. Akhirnya banyak orang yang tergiur dengan promosi-promosi yang disuguhkan.

Terkait dengan jenis investasi yang dijalankan, lanjut Rozi, Yuni tidak menjelaskannya. “Hanya dia mengikuti apa yang dipasarkan sama si YA. Dia (Yuni) daftar ikut dua slot, saya ikut ini empat slot. Kirim, kirim, kirim tapi enggak balik (uang, red),” imbuh Rozi.

Baca: Polisi Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong di Jepara, Satu Orang Wakili 200 KorbanSelama mengikuti investasi itu, Yuni mengaku kepada Rozi bahwa dia mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.Atas laporan yang disampaikan itu, Rozi langsung mendistribusikan kepada jajarannya untuk dilakukan penyelidikan. Proses penyelidikan pun sudah dimulai.“Itu kronologis (modus, red) menurut dia. Karena kan, kronologis yang dia berikan begitu dengan kami melakukan pemeriksaan, itu kan, pasti berbeda. Alur ceritanya pasti berbeda,” pungkas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler