Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Jepara – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Jepara  masih terus ditemui. Bea Cukai Kudus bahkan baru saja mengamankan 148.000 batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke luar daerah.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetya Rini, menyampaikan bahwa pengamanan rokok ilegal itu bermula dari laporan masyarakat. Pihaknya mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai itu dalam sebuah mobil pikap.

“Informasinya dari masyarakat. Ada sebuah mobil pikap warna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Kemudian dilakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Kudus. Tepatnya di Desa Lebuawu, Kecamatan Pecangaan,” kata Rini Jumat (6/8/2021).

Sekitar pukul 17.00 WIB, lanjut Rini, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Hasilnya, memang benar mobil itu mengangkut rokok ilegal.

Rini menyebut, jenis rokok SKM yang tidak dilekati pita cukai itu bermerk HOKI NEW EDITION dan SUPER HERO. Dengan jumlah 148 ribu batang itu, nilainya diperkirakan menyentuh Rp Rp 150.960.000. “Potensi kerugian negara sebesar Rp99.207.360,” sebut Rini.
Rini menyebut, jenis rokok SKM yang tidak dilekati pita cukai itu bermerk HOKI NEW EDITION dan SUPER HERO. Dengan jumlah 148 ribu batang itu, nilainya diperkirakan menyentuh Rp Rp 150.960.000. “Potensi kerugian negara sebesar Rp99.207.360,” sebut Rini.Dalam kejadian itu, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti. Tetapi juga mengamankan sopir mobil pikap berinisial MS (27) dan seorang kernet berinisial AB (32). Saat ini mereka sudah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal. Terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tegas Rini. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler