Rabu, 19 November 2025


[caption id="attachment_232332" align="alignleft" width="880"] Proses autopsi jenazah korban pengeroyokan di TPU Slentreng Kecamatan Bangsri Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]

MURIANEWS, Jepara – Kecurigaan kematian SU (42), warga Kecamatan Bangsri, Jepara, yang diduga akibat pengeroyokan mulai terkuak. Hal itu didasarkan pada hasil autopsi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara dan tim Biddokkes Polda Jawa Tengah, Senin (3/8/2021) lalu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menyatakan hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasil autopsinya sudah keluar. Memang ada tanda-tanda kekerasan,” kata Rozi, Jumat (6/8/2021).

Rozi menjelaskan, akibat pengeroyokan itu di tubuh korban terdapat luka memar pada kepala wajah dan anggota gerak bawah kanan.

Selain itu, korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, serta rahang bawah.

Bukan hanya itu, Biddokdes Polda Jateng juga menemukan adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Ditemukan juga pembusukan.

Rozi menilai, hasil autopsi ini mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tengkorak.
Rozi menilai, hasil autopsi ini mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tengkorak.“Korban juga mengalami kompresi di batang otak yang mengakibatkan korban mati lemas,” terang Rozi.Baca: Seorang Pemuda di Jepara Meninggal Setelah Dikeroyok Sekelompok PemabukDengan bukti hasil ini, lanjut Rozi, tiga tersangka UL (27), DS (18), YD (26) yang sudah ditangkap dijerat pasal 17 ayat 3 KUHP. Mereka diduga melakukan  pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, Polres Jepara sedang mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Lokasinya di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri Jepara.  Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar