Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jepara - Birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dikejutkan dengan kebuputusan bupati. Bupati Jepara Dian Kristiandi tiba-tiba membebastugaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Oni Sulistijawan, membenarkan bahwa Sekda Edy dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Mulai tanggal 9 Agustus 2021 kemarin, bupati membuat surat yang berisi pembebastugasan itu.

“Karena diduga adanya pelanggaran disiplin berat. Jadi pembebastugasan sementara. Bukan pemberhentian,” kata Oni, Selasa (10/8/2021).

Terkait dengan pelanggaran itu, Oni enggan menjelaskannya lebih detail. Pasalnya, saat ini sudah masuk dalam proses pemeriksaan.

Oni memaparkan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan surat keputusan (SK) bupati dan surat tugas dari gubernur Jawa Tengah. Seluruh anggota tim berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Ada tiga orang yang nanti akan memeriksa Pak Sekda. Dan tim pendukung untuk mencari fakta-fakta dan bukti,” terang Oni.

Terkait dengan data awal pelanggaran itu, lanjut Oni, sebenarnya sudah ada. Bahkan, sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni lalu. Tetapi menurutnya, tidak ada respon dari KASN.Oni menjelaskan, persoalan ini berawal usulan mutasi Sekda dari Bupati ke KASN. Itu berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja yang dibentuk bupati dan tim dari Provinsi Jateng, bahwa Sekda tidak memenuhi syarat, kemudian diusulkan kepada KASN.“Dari KASN tidak merespon apa yang disampaikan dari tim itu, dari usulan pak bupati untuk memutasi itu,” jelas Oni.  Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler